Diduga Kapolsek Pasir Penyu Tutup Mata
Terang Terangan Jual Miras dan Rokok Ilegal di Inhu, Toko Oki: Saya Puluhan Tahun Jual Aman Saja

Toko Oki diduga jual Miras dan Rokok ilegal di Inhu
SIGAPNEWS, INHU - Pemilik Toko Oki yang akrab disapa Bujang Bakar warga jalan Jendral Sudirman, jalur dua Kelurahan Tanjung Gading, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, diduga melakukan praktek ilegal jual beli Minuman Keras (Miras) dan rokok tanpa bandrol sudah lama menjalankan bisnis haramnya dan diduga tidak tersentuh oleh aparat penegak hukum.
Informasi yang di peroleh dilapangan, usaha Miras dan rokok ilegal tanpa bandrol berbagai merek tersebut, dilakoni Bujang Bakar berkedok toko sudah belasan tahun yang di kelola olehnya, nama Toko Oki bersama gudang warungnya di tepi jalan jalur dua Air Molek.
Pemilik gudang Miras dan rokok Ilegal adalah Toko Oki saat di konfirmasi Sigapnews.com, Sabtu (19/04/2023) menjelaskan, bahwa Toko Oki merupakan milik Bujang Bakar yang sudah lama menjual Miras dan Rokok ilegal sudah puluhan tahun aman-aman saja.
"Saya sudah puluhan tahun jualan aman aman saja," kata Bujang Bakar.
Miras dan Rokok ilegal itu diakuinya juga sudah lama beredar luas di Inhu, kemudian dijelaskannya kalau rokok ilegal seluruh warung kecil juga banyak yang menjual rokok tersebut. Meski tidak semua warung menjual rokok tanpa bandrol di Inhu, namun rata-rata sudah 60-70 persen warung di Inhu sudah menjual rokok tanpa bandrol di Inhu.
"Saya menjual Miras dan Rokok sudah lama dan tidak memakai surat izin edar, aman- aman saja tanpa ada teguran dari pihak manapun dan rokok tanpa bandrol ini dari agen yang mengantar langsung ke toko saya," ungkap Bujang Bakar.
Meski Bujang Bakar mengetahui bahwa Miras yang di edarkan beresiko, dan hanya Pemilik Toko Oki satu-satunya di Inhu menjual Miras dan rokok berbagai merek tanpa bandrol, diantaranya Lukman-Mild, H-Mild, Bold, dan lainya, adalah produk ilegal yang tak boleh beredar di Inhu.
Dirinya mengaku rugi apabila tidak ikut menjual dan menyetok rokok ilegal tersebut. Sebagai pedagang dirinya mengaku memanjakan pelanggan, karena pelanggan toko Oki bisa lari jika rokok tanpa bandrol tidak dijualnya.
"Adapun merek Miras Anggur merah perbotol Rp. 70.000 dan Anggur merah botol kecil Rp. 55.000 Anggur merah merek kawa-kawa Rp.85.000 banyak minuman lainnya yang di sembunyikan di belakang toko," ungkapnya.
Sementara itu, Kapolsek Pasir Penyu, Kompol Lasarus Sinaga SH saat di Konfirmasi Wartawan Sigapnews Rabu (19/04/2023) melalui Via Whatsap ketika di tanya terkait Miras dan rokok ilegal di Toko Oki Diduga kebal hukum dan aparat tutup mata apakah benar?
"Terimakasih atas infonya bang, akan kita cek dan lakukan penertiban," jawab Kapolsek Pasir Penyu.
Kemudian ditanya lagi tentang pembiaran tidak ada jawaban dari Kapolsek Kompol Lasarus Sinaga SH.**Julfi Hendra
Editor :Julfi Hendra