Viral Diduga Video Wartawan Muda Tangkap Mafia Minyak Bersubsidi di SPBU14.284.633 Pelalawan Kerinci

Viral Diduga Vidio Wartawan Muda Tangkap Mafia Minyak Bersubsidi di SPBU 14.284.633 Pelalawan Kerinci
Sigapnews.co.id, Inhu - Diduga Bisnis ilegal BBM bersubsidi jenis solar sengaja dilakukan SPBU 14.284.633 sering dilakukan di Jalan Maharaja Indra, Pangkalan Kerinci Kota, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan-Riau 28654, dimana aksi yang dilakukan para mafia tersebut dapat berjalan dengan mulus karena ada kerjasama dengan pihak SPBU, 14.284.633, Jumat (23/08/2024).
bahkan irfan (samaran) selaku narasumber menjelaskan Kepada Wartawan harga HET SPBU Rp.6800 dan di jual kemafia pengepul minyaak bio solar bersubsidi di bandrol dengan harga yang sangat fantastis senilai Rp.7500-Rp.7800 perliter tentu saja pihak SPBU 14.284.633 sangat besar meraup keuntungan,"tetapi kami masyarakat sangat dirugikan dan sulit mendapatkan solar di SPBU dengan ini kami sebagai masyarakat terpaksa harus membeli minyak ketengan dengan kwalitas yang sangat renda di tepi jalan dengan harga yang sangat mahal senilaiRp.10.000 Perliter.
Dengan menggunakan beberapa kendaraan roda 4 dan Roda 6 para pemain tersebut berhasil mengisi BBM jenis Solar puluhan ton sehari secara bolak-balik ke dalam SPBU dengan full menggunakan baby tank sebanyak kurang lebih puluhan vaby tank ukuran 1 ton, baby tank yang di bawak truck coldieselt lalu di dipindahkan ke gudang letaknya di pekan baru jalan palas milik Mafia minyak.
Saat Wartawan SigapnewsInhu.com mendatangi SPBU salahsatu unit Mobil truck Colt Dieselt dan L300 kemudian Wartawan berupaya mengkonfirmasi salah seorang sopir dan karyawan pengisian minyak enggan menyebutkan namanya, Ia mengakui sudah mengisi minyak berkepompok-kelompok full tank dengan selang beberapa menit dari pagi sampai SPBU tutup
Lanjut Wartawan Muda yang juga anggota PWI Inhu Bernama Julfi Hendra Ikut melaporkan kecurangan yang di lakukan SPBU dan mengamankan 2 unit kunci mobil Coltdieselt yang terisi penuh didalam baby tank dan kunci mobil L300 lagi ikut antrian dimana mobil tersebut terdapat baby tank yang belum sempat terisi dan hampir kabur, kemudian Julfi hendra menyerahkan 2 unit kunci mobil ke SPKT Polres Pelalawan Kerinci-Riau.
"Padahal seperti yang kita ketahui, bagi SPBU yang membantu memperjual belikan kembali BBM bersubsidi tersebut dalam kapasitas berlebihan, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 60 milyar rupiah," lanjut Wartawan Inhu
Atas perbuatan pihak SPBU juga, diduga ikut membantu penimbunan BBM berarti perbuatan tersebut telah melanggar Pasal 56 Kitab Undang–Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi, Dipidana sebagai pembantu kejahatan, mereka yang sengaja memberi bantuan pada saat kejahatan dilakukan.
"Saat berita ini terbit pihak SPBU tidak berhasil di konfirmasi dan pihak mafia pengepul emosian dan marah-marah di tempat kejadian kepada wartawan sigapnews Inhu dan mobil saya di ikuti oleh pihak mafia ketika melapor kejadian dan menyerahakan kunci di SPKT Polres Pelalawan Kerinci-Riau," tutup Hendra.
Editor :Julfi Hendra
Source : Inhu