Kasus Dugaan Perampasan Harta Pakai Hukum Adat Petonggan Berakhir Damai

Kedua belah pihak sepakat berdamai dan menyudahi sengketa harta warisan.
INHUNEWS - Kasus dugaan perampasan harta yang terjadi di Desa Petonggan, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, akhirnya berhasil diselesaikan secara damai melalui mekanisme mediasi kedua belah pihak.
Kasus ini bermula sejak September 2022 sampai Februari 2023 seluruh kebun, rumah mewah dan mobil telah di kuasai pihak keluarga almarhumah Harkimi yang merupakan istri Sarjono yang menjadi korban.
Pihak yang dituduh merampas membantah tuduhan tersebut, sehingga kasus ini sempat dibawa ke ranah hukum dengan membuat laporan Polisi dan memicu kekhawatiran akan timbulnya konflik antar keluarga.
Namun, setelah melalui serangkaian musyawarah dan mediasi dari kedua belah pihak yaitu Rustam, SPd, Edimulyadi, SPd dan Syafaruddin, SPd dengan Sarjono akhirnya tercapai kesepakatan damai. Pihak yang dituduh merampas harta benda tersebut sepakat untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dan masing-masing pihak menandatangani surat perjanjian dan surat perdamaian.
Mereka berharap, penyelesaian yang damai ini bisa menjadi contoh bagi kasus serupa di daerah lain, serta mengajarkan pentingnya menjaga persatuan dan kesatuan di antara masyarakat yang berbeda-beda latar belakangnya.
"Kami bersyukur bahwa kasus ini berhasil diselesaikan secara damai, dan kami berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam upaya penyelesaian ini. Kami berharap, semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi di masa yang akan datang." tutup Sarjono.
Editor :Yefrizal