Mau Rampas Tanah Masyarakat, Petani Sawit Desa Sungai Raya dan Skip Hilir di Inhu Ditakuti APH

Direktur LBH Pena Riau, Alnasri Nasution, SH
"Tanah milik PT Alam Sari Lestari di Kecamatan Rengat Barat seluas 5.800 haktare, silahkan saja di ambil dimana HGU tersebut berada. Tapi, jangan paksakan mengambil tanah yang tidak masuk dalam HGU, bahkan sampai ke Desa Sungai Raya dan Skip Hilir Kecamatan Rengat," jelas Alnasri dengan nada kesal.
Sebagai penseahat hukum masyarakat petani Sungai Raya dan Skip Hilir, Alnasri meminta kepada Pemda Inhu, agar turun langsung kelapangan dan mastikan tapal batas Kecamatan Rengat dan Rengat Barat.
"Jangan petani yang dijadikan korban," harapnya.
Nasri menjelaskan bahwa berdasarkan dokumen yang dimiliki petani, lahan tersebut dulunya merupakan bagian dari kerja sama dengan PT Bertuah Aneka Yasa (BAY). Namun, kerja sama tersebut tidak jelas sehingga lahan menjadi terlantar, dan bukan PT ASL yang menerima lahan tersebut.
Keabsahan klaim petani ini diperkuat oleh keputusan Bupati Indragiri Hulu Nomor 471 Tahun 2004 tentang izin usaha perkebunan untuk PT BAY, serta surat keterangan tanah yang dikeluarkan pada tahun 1988 oleh Kepala Desa Sungai Raya, Burhan. Dalam surat tersebut, lahan seluas 2.500 hektar dicatat sebagai milik masyarakat untuk keperluan pertanian dan perkebunan.
Bahkan, jika ditelusuri lebih lanjut, PT Alam Sari Lestari baru hadir di Inhu pada tahun 2007, sementara PT Bertuah Aneka Yasa telah ada sejak 2004. Hal ini, menurut Nasri, menegaskan bahwa klaim lahan oleh PT ASL tidak diakui oleh masyarakat.
Sebelumnya, puluhan petani sempat menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Inhu dan Kantor Bupati dan kantor DPRD Inhu pada 10 Oktober 2024 lalu. Mereka menuntut pemerintah untuk menyelesaikan tapal batas wilayah Kecamatan Rengat dan Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Inhu, agar petani tidak diganggu lagi oleh oknum aparat penegak hukum.
Di sisi lain, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan dikonfirmasi wartawan membenarkan, bahwa penyidik Polda Riau sedang memproses laporan dugaan pemalsuan dokumen terkait lahan HGU PT ASL. Bahwa, lahan yang dikelola oleh masyarakat memang masuk dalam wilayah HGU perusahaan.
"Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Legalitas lahan pelapor adalah HGU, sementara masyarakat belum memberikan dokumen legalitas lahan mereka kepada penyidik," kata Asep.
Menanggapi tuduhan kriminalisasi Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karbianto, dihubungi wartawan membantahnya.
"Polri tetap bekerja secara profesional. Kami masih memeriksa saksi-saksi dan barang bukti untuk mengungkap kasus ini," pungkas Anom. **
Sumber: https://vokalonline.com/takuti-petani-sawit-menggunakan-aph-dh-mafia-tanah-muncul-di-kebun-pt-asl-pailit-
Read more info "Mau Rampas Tanah Masyarakat, Petani Sawit Desa Sungai Raya dan Skip Hilir di Inhu Ditakuti APH" on the next page :
Editor :Julfi Hendra