Encik Afrizal Cs Akan Dilaporkan, Ayong :Sudah Gila Membawa Sertifikat Bodong Menyerobot Tanah Orang

Inhu, Sigap news - Diduga Ayong yang merasa dirugikan atas kelakuan bejat Encik Afrizal karena telah memfitnah dan memalukan nama baik ayong dan dituduh menyerobot tanah, dirinya akan malaporkan UU-ITE, pencemaran nama baik yang di lakukan oleh Encik Efrizal Ke Polres Indarigiri Hulu (Inhu), Riau pada Selasa (16/05/2023).
Ayong menjelaskan Encik Afrizal sering mengakui dan membawa sertifikat bodong ntah dimana-mana letak tanahnya dan tidak mengetaui lokasi tanahnya, serta mengadukan dirinya kemana-mana.
"Kurasa orang ini sudah gila selalu mengakui banyak tanah yang bukan miliknya dan membawa sertifikat bodong ntah di mana lokasinya dan tidak bisa menjelaskan, letak tanah dan hanya menunjuk saja, makanya masalah ini akan aku laporkan ke Polres Inhu," kata Ayong Kepada wartawan Sigapnews.com pada Selasa (16/5/2023).
Kemudian Ayong menjelaskan bahwa tanah yang iya miliki dan di akui oleh Encik Afrizal di belinya dari Saleh dan dibayar tunai dengan surat legalitas SKGR dan Kwitansi pembayaran Jual beli Tanah dan di akui oleh sepadan tanah tersebut.
Sedangkan sertifikat yang di bawah oleh Encik Afrizal tidak tau posisi tanahnya dan sepadan pun tidak mengakui sertifikat tersebut.
Soleh selaku pemilik tanah membenarkan bahwa tanahnya sudah di jual sama ayong dan bersepadan dengan Sdr. Aziz dan Sdr. Rudi (ahli waris lahan tersebut) dan penyampaian dari Sdr. Rudi tanah tersebut milik Alm. orang tuanya dengan ahli waris Almh. Sdri. Elen dan belum pernah menjual kepada siapapun kecuali kepada Sdr M. Soleh.
"Maka dari itu saya akan menjadi saksi atas laporan yang akan di buat ayong di polres inhu," tegas saleh kepada wartawan sigapnews.com.
Ketika Encik Afrizal di Komfirmasi oleh sigapnews.com melalui Pesan Whatsap dengan nomor 0812 85** ** tidak menjawab sampai berita ini terbit,"**Hendra.
Editor :Julfi Hendra
Source : Inhu