Selain Lakukan Bisnis Monopoli, Lakalantas Angkutan TBS MASG Tak Tanggung Jawab

(Inhu)-Riau, nyawa dua kakak beradik ini hampir direnggut oleh mobil berat fosso angkutan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik PT Mustika Agung Sawit Gemilang (MASG) Peranap.
Inhu - Masih ingat dengan korban kecelakaan lalulintas kakak beradik Yani (22) dan Nur (27) warga Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri hulu (Inhu)-Riau, nyawa dua kakak beradik ini hampir direnggut oleh mobil berat fosso angkutan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik PT Mustika Agung Sawit Gemilang (MASG) Peranap.
Pabrik sawit MASG Peranap ini dikenal dengan perusahaan bertangan besi, bisnis monopoli hulu dan hilir kelapa sawit yang dilakoninya membuat perusahaan MASG semakin kuat. Tapi, abai dengan lingkungan sekitar, bahkan membunuh pelaku usaha kecil dan bahkan korban Lakalantas oleh angkutan sawit MASG juga hanya diberikan janji.
"Padahal pihak perusahan sudah sering menjumpai kami, hanya untuk berjanji saja tetapi sampai saat ini tidak ada tanggung jawabnya," kata korban bercerita kemarin.
Perusahaan bertangan besi itu melakukan bisnis monopoli pembelian TBS, dan angkutan TBS serta pengolahan TBS menjadi CPO. Namun, prilaku bisnis monopoli yang dilakoninya tersebut tidak mendapatkan perhatian serius dari aparat penegak hukum dan pemerintahan daerah.
Bahkan, warga sekitar kejadian lakalantas angkutan TBS milik MASG, diantaranya Lesi (27) dan Muas (30) mengaku melihat kejadian lakalantas tersebut dan menjelaskan kronologi tumbangnya monil berat Fusso milik PT MASG yang sedang mengangkut TBS dan menimpa kakak beradik Yani dan Nur pada Jumat (30/06/2023) dijalan lintas Peranap.
Terakhir, berdasarkan hasil keterangan dari sejumlah sumber dan investigasi, terungkap sistim bisnis monopoli pabrik sawit MASG di Kabupaten Inhu, mulai dari angkutan kelapa sawit menggunakan mobil pribadi dengan jenis Fusso, sampai dengan pengelolaan pengumpulan (RAM,red) TBS milik petani.
Diketahui, pabrik PT MASG Peranap memperkuat dan memperbesar keuntungan dengan sistim monopoli, dimana ada menjalankan bisnis pengumpulan TBS atau RAM di bongkal malang, terdapat dua RAM pembina, RAM di SP 4 Lubuk Batu Jaya, RAM di Ukui Kabupaten Pelalawan dan RAM di kawasan hutan Simp Sako Taluk.
Kemudian, pabrik MASG melakukan suatu menyewa dan membeli RAM dan membeli TBS langsung kepada petani dengan menempatkan sortase pabrik MASG di ram ram tersebut. Dengan terus dibiarkan sistim monopoli pabrik sawit MASG jelas mematikan usaha kecil petani RAM, yang pake keranjang dan ram ram kecil.
Terkait sistim monopoli bisnis sawit pabrik sawit PT MASG, pihak PT MASG belum bisa dikonfirmasi begitu juga terkait ganti rugi korban lakalantas oleh angkutan TBS milik PT MASG. *Julfi Hendra*
Editor :Julfi Hendra
Source : Inhu