Diduga Rampas Harta Pakai Hukum Adat Petonggan, Oknum Guru Dilaporkan ke Polsek Kelayang

3 Oknum Guru Diduga Rampas Harta Milik Sarjono Pakai Adat Petonggan
INHUnews - Sejumlah harta dan aset berharga milik Sarjono, warga Desa Petonggan, Diduga dirampas dan dikuasai oleh sejumlah oknum guru yang mengajar di SD Negeri 006 Petonggan, Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Sejumlah oknum guru tersebut adalah Rustam, SPd, Edimulyadi, SPd dan Syafaruddin, SPd merampas harta dan aset berharga milik Sarjono berupa kebun sawit seluas 12 Hektar yang ditanamnya, rumah mewah dan mobil Calya berwarna merah dengan no polisi BM 1095 JP.

Laporan Polisi karena hartanya dirampas
"Setelah istri (almarhumah Harkimi-red) saya meninggal dunia selama 40 hari, Edimulyadi yang merupakan adik dari almarhumah Harkimi telah menanyakan perihal harta pembagian buat mereka. Nanti, setelah 100 hari meninggalnya istri saya baru kita rundingkan," ungkap Sarjono saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (02/02/2023).
"Setelah 100 hari meninggalnya almarhumah Harkimi pihak dari keluarga almarhumah yaitu Rustam paman dari almarhumah Harkimi membagi-bagikan seluruh harta dan aset berharga pencapaian saya bersama istri selama 20 tahun pernikahan," jelas Sarjono.
Lanjutnya, sejak September 2022 sampai Februari 2023 seluruh kebun, rumah mewah dan mobil telah di kuasai pihak keluarga almarhumah Harkimi.
Masih kata Sarjono, sebagai suami almarhumah Harkimi tidak mendapatkan Hak dan tidak dianggap lagi di keluarga almarhumah Harkimi dengan alasan ini adalah Hukum Adat Desa Petonggan kata Mulyadi adik dari Almarhumah Harkimi menjelaskan kepada Sarjono.
"Saya sudah membuat laporan ke Polsek Kelayang, karena saya merasa terzolimi oleh pihak keluarga dari almarhumah istri saya. Karena disaat Almarhumah masih hidup kami sebagai suami-istri telah memberikan bagian bagian untuk mereka karena kami tidak memiliki keturunan. Tetapi kenapa kebun, rumah mewah dan mobil atas nama saya dan istri di ambil juga," jelas Sarjono yang ingin mencari keadilan.
"Saya berharap ke tiga orang oknum guru ini di pecat, karena mereka bertiga adalah guru yang mana guru adalah tenaga pengajar untuk generasi bangsa. Bagaimana anak bangsa bisa baik kalau gurunya saja melakukan hal tercela.
Sementara itu, Basril warga desa Petonggan saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa kebun yang dirampas oleh oknum guru tersebut milik Sarjono dan almarhumah istrinya atas pencapaian selama 20 tahun pernikahan.
"Saya tau dari awal kebun milik Sarjono dari mulai tanam sampai panen, kok bisa di kuasai oleh keluarga almarhum Harkimi dengan alasan Hukum Adat Petonggan ini kan aneh, hukum apa itu," ucap Basril.
Hingga berita ini diterbitkan sejumlah oknum guru tersebut tidak bisa dihubungi
Editor :Tim Sigapnews