Diduga BPN Inhu Membuat Sertifikat Tembak di atas Tanah Orang, Polres Inhu Tak Bisa Diproses

Orang BPN dan encik Efrizal dan priayong saat turun lapangan mengecek sertifikat asun tidak tau di mana letak tanahnya
Inhu - Diduga Badan Pertanahan Negara (BPN), Inhu, Riau asal-asalan membuat surat tanah tanpa ada Warkah, Warkah adalah dokumen yang merupakan alat pembuktian data fisik dan data yuridis bidang tanah yang telah dipergunakan sebagai dasar pendaftaran bidang tanah. Warkah tanah berisi dokumen penting, pada saat awal melakukan pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan (Kantah). Warkah berisi dokumen diantaranya salinan identitas pemohon, bukti perolehan hak atau peralihannya, dokumen-dokumen terkait proses penerbitan sertipikat, Surat Ukur, Gambar Ukur, Surat Keputusan Pemberian Hak, bukti setor pajak dan dokumen penting lainnya.
Dalam hal ini banyak yang menjadi korban akibat ulah BPN Inhu salah satunya di dekat Rumah Sekda Hendrizal atas nama anak Asun sementara yang punya tidak pernah jual kepada asun tepatnya di jalan Dayung serempak, Kemudian korban lainnya yaitu Priayong Oktaris dan ibuk Yusnidar menjadi korban padahal tidak pernah memperjual belikan tanah tersebut.
Lebih jauh lagi Priayong menjelaskan dirinya kecewa atas Laporan penyidikan di Polres Inhu atas Nama Asun dan Ncik Efrizal sebagai Kacung (anak buah) asun yang suka membawa sertifikat orang lain atas namanya sendiri, akan tetapi tidak tau batasnya, dan tidak pernah di perjual belikan.
"Lucunya lagi ketika Priayong menanyakan asil penyidikan di Polres Inhu sertifikat asun sedangkan sertifikat memang asli tapi tidak berani menunjukan warkanya, harus yang punya sertifikat," kata Penyidik Ari Geger menjelaskan Kepada Priayong.
"Anehnya lagi Penyidik Polres Bernama Ari Geger sebernya sudah mengetaui bahwa surat induk SKT (Surat Keterangan Tanah) atas Nama Ardianto Pherol yang sudah di beli M. Soleh dari ahli waris dan di jual M Soleh kepada Priayong memang jelas ada dasarnya di Kelurahan, Inhu-Riau Pematang Reba dan tidak pernah di berjual belikan tetapi kenapa sertifikatnya bisa di terbitkan oleh BPN, kok bisa begituya mau ngadu kemana lagi saya," kesal Priayong menjelaskan ke Wartawan.
Terakhir Priayong menjelaskan asal ada kenalan di BPN bisa membuat surat Tembak di atas tanah Orang susah dan tidak bisa di Proses di Polres Inhu, apakah BPN dan Asun Kebal Hukum?
Editor :Julfi Hendra
Source : Inhu